Ditulis oleh: Ifrod Maksum Ditulis pada: 8/11/2017
Untuk melatih anak bertanggung jawab dan berdisiplin, usahakan setiap anak memiliki tanggung jawab di rumah sesuai usia dan kemampuannya. Anak-anak juga harus yakin, setiap anak mendapatkan hak yang adil.
Islam merinci lebih jauh tentang hak-hak anak dan mengingatkan secara tegas kewajiban orang tua dan masyarakat untuk memerhatikan dan memenuhi hak-hak anak tersebut.
Berikut ini 5 hak anak terhadap orang tua menurut islam
1. Hak Mendapatkan Perlindungan
Hak anak yang paling utama dalam Islam adalah hak perlindungan. Perlindungan di sini terutama dari segala situasi dan kondisi yang tidak menguntungkan, yang dapat membuat anak menjadi terlantar atau membuatnya menjadi manusia yang dimurkai Tuhan. Islam mengajarkan agar upaya perlindungan dan pengasuhan anak dilakukan jauh sebelum kelahirannya ke muka bumi. Ini dimulai dengan memberi tuntunan kepada manusia dalam memilih pasangan hidup. Laki-laki dan perempuan dianjurkan untuk memilih pasangan hidup dari orang-orang yang baik; berakhlak mulia dan beramal saleh. Jauh sebelum menikah, dianjurkan banyak berdoa:
“Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa .” (Q.S. Ali Imran [3]: 38).
Kemudian, ketika masih dalam kandungan, orangtuanya (ayah dan ibu) diperintahkan lagi agar banyak membaca Al-Qur’an dan berbuat kebajikan sambil terus berdoa (Q.S. Ibrahim [14]:35; an-Naml [27]:19; al-Ahqaf [46]:15). Tentu saja tidak cukup dengan hanya berdoa, melainkan harus diikuti ikhtiar dan upaya yang sungguh-sungguh untuk mewujudkan doa itu dalam realitas kehidupan. Ikhtiar dimaksud, antara lain menjaga agar kedua orang tua hanya makan makanan yang halal dan bergizi, berperilaku santun dan beradab, tidak menyakiti sesama manusia, dan juga tidak merusak alam semesta. Banyak memberi sedekah kepada kelompok marjinal, sedekah yang paling minim adalah ucapan yang manis dan senyum yang menghibur.
Perilaku kedua orang tua akan membekas dalam diri anak ketika lahir nanti. Setelah lahir, orangtua (ayah atau ibu) dipe rintahkan untuk mengumandangkan azan pada telinga kanan dan iqamah pada telinga kiri (seperti tertuang dalam hadis riwayat Imam Ahmad, Abu Daud, dan al-Tirmizi). Kemudian, memberi nama yang baik (hadis riwayat Abu Daud); mencukur rambut bayi (hadis riwayat Imam Malik); melaksanakan akikah, yakni menyembelih kambing bagi yang mampu untuk disedekahkan kepada fakir miskin, khususnya dari lingkungan keluarga; dan berikutnya, mengkhitan anak. Khitan atau sunat hanya diperintahkan untuk anak laki-laki.
Sedangkan bagi anak perempuan tidak dianjurkan, malah berbahaya bagi kesehatan reproduksinya kelak. Kesemuanya itu dimaksudkan agar anak terlindungi dari sega la macam bahaya dan pengaruh buruk yang akan merusak kehidupannya kelak. Upaya perlindungan lainnya adalah mendaftarkan atau mencatatkan kelahiran sang anak ke instansi pemerintah terkait (seperti kantor catatan sipil) agar memiliki akta kelahiran yang sangat diperlukan kelak ketika sang anak beranjak dewasa.
2. Hak untuk Hidup dan Tumbuh-kembang
Hak lain yang tidak kurang pentin gnya adalah hak anak untuk hidup dan bertumbuh-kembang. Ini terlihat jelas dari anjuran Islam untuk menyusukan anak paling kurang selama dua tahun. Anak-anak berhak mendapat penyusuan da ri air susu ibunya kurang lebih selama dua tahun.
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yakni bagi mereka yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 233).
Begitu besarnya perhatian Islam terhadap perkembangan anak. Dalam kondisi apapun sebuah keluarga, perhatian orangtua (ayah dan ibu) kepada anak harus tetap terjaga. Anak harus tetap dipenuhi hak-haknya. Bahkan, ketika terjadi perceraian antara ayah dan ibu, Islam telah mengatur bahwa ayahnya bertanggung jawab memberi nafkah demi kelangsungan hidup sang anak sampai usia dewasa. Demikian pula, ibunya bertanggung jawab menyusukannya sampai usia dua tahun.
3. Hak Mendapatkan Pendidikan
Setelah masa penyusuan lewat, mulailah tugas orangtua (ayah dan ibu) untuk mendidik anak, terutama pendidikan agama dan pendidikan budi pekerti. Pendidi kan itu dapat diberikan dengan beragam metode sesuai dengan usia dan tingkat perkembangan psikologis anak. Di antaranya, pendidikan melalui pembiasaan, pemberian contoh teladan, nasehat dan dialog, pemberian hadiah atau penghargaan (kalau melakukan se suatu yang baik atau prestasi) dan juga hukuman (kalau mela kukan sesuatu yang buruk), dan sebagainya. Hukuman sebaiknya tidak diberikan dalam bentuk pemukulan fisik atau semacamnya karena, itu dapat dikategorikan sebagai tindakan kekerasan terhadap anak. Semua bentuk kekerasan terhadap anak dipand ang sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan melanggar hukum.
Pendidikan di lingkungan keluar ga lebih diarahkan kepada penanaman nilai-nilai moral k eagamaan, pembentukan sikap dan perilaku yang diperlukan agar anak-anak dapat mengembangkan dirinya secara optimal. Anak senantiasa diajarkan untuk bersikap dan perilaku yang halus, lembut, sopan, santun, jujur, disiplin, arif, dan bijaksana. Mereka dijauhkan dari mencontoh sikap dan perilaku yang kasar, bengis, berbohong, gampang marah, tidak perduli pada orang lain dan seperangkat perangai buruk lainnya.
Anak secara bertahap diperkenalkan pada ajaran agama yang dapat membimbingnya menjadi manusia yang mencintai sesama manusia, menghargai orang yang lebih tua, menyayangi orang-orang miskin dan terlantar, rajin mengaji Al-Qur’an, shalat, puasa dan berbagai bentuk ibadah lainnya. Nabi Saw. bersabda: Tidak ada pemberian seorang ayah yang lebih baik, selain dari budi pekerti yang luhur (H.R. at-Tirmizi). Dalam ha dis lain Nabi mengatakan:
Seorang ayah yang mendidik anaknya, itu jauh lebih baik daripada ia bersedekah setiap hari sebanyak satu sha’ ” (H.R. at-Tirmizi).
4. Hak Mendapatkan Nafkah dan Waris
Hak anak lainnya adalah hak mendapatkan nafkah dan harta waris dari orangtua sesuai dengan aturan yang digariskan Allah. Hak nafkah bagi seorang anak wajib dipenuhi oleh ayahnya, terutama ketika ayah dan ibunya bercerai. Sejumlah hadis memaparkan keharusan seorang ayah memberikan nafkah yang baik dan halal, bukan yang diperoleh dari jalan yang syubhat atau meragukan, apalagi yang haram, demi kepentingan dan kelangsungan hidup anak-anaknya.
“Kewajiban orangtua terhadap anaknya adalah memberi nama yang baik, mengajarkan sopa n-santun, mengajari menulis, berenang dan memanah, memberikan nafkah yang baik dan halal, dan mengawinkannya bila saatnya tiba.” (H.R. Hakim).
Sementara, hak memperoleh warisan hanya dapat diperoleh manakala orangtua telah meninggal dunia. Tetapi, tidak tertutup kemungkinan orangtua memberikan harta kepada anak-anaknya selagi masih hidup dan pemberian itu dinamakan hibah, bukan warisan.
5. Hak Mendapatkan Perlakuan Setara (non-diskriminasi)
Islam menekankan untuk berlaku adil terhadap anak-anak, tidak membeda-bedakan atau tidak berlaku diskriminatif antara satu dan lainnya, termasuk tidak membed akan antara anak lelaki dan anak perempuan. Dalam salah satu hadisnya, Rasululah bersabda:
“Samakanlah anak-anakmu dalam hal pemberian. Jika kamu hendak melebihkan salah seorang di antara mereka, maka lebihkanlah pemberian itu kepada anak-anak perempuan.” (H.R. at-Tabrani).
Hadis tersebut menekankan pentingnya perlakuan yang sama terhadap anak-anak. Kalaupun terpaksa harus memberikan keistimewaan pada sang anak, disarankan memberikannya pada anak perempuan karena mereka biasanya ditempatkan pada posisi yang lemah. Perhatikan hadis Nabi berikut:
“Sesungguhnya aku menekankan pada kalian, perhatian yang lebih khusus terhadap hak dua orang lemah, yaitu anak yatim dan anak perempuan.” (H.R. Ibnu Majjah).
Perlakuan yang sama di sini mencakup aspek yang luas, termasuk dalam aspek pendidikan. Orangtua tidak dibenarkan berlaku diskriminatif, apalagi mementingkan anak laki-laki daripada anak perempuan, seperti yang selama ini banyak dipraktikkan di masyarakat. Perintah agar berbuat adil ini terhadap anak-anak menunjukkan betapa kuat nya pesan-pesan kesetaraan, persamaan hak, serta bagaimana menghindari sikap diskriminatif atas dasar jenis kelamin dan gender, sesuai dengan tuntutan masyarakat maju.
Tips memenuhi hak dan kewajiban setiap anak
- Beri setiap anak tugas yang sesuai dengan kemampuannya. Contoh, anak yang lebih besar mendapat tugas menyapu, sedangkan adiknya bertugas mengelap meja-kursi.
- Saat menonton TV sering kali anak-anak berbeda selera dan cenderung berebut. Tugas ibu dan ayah adalah mengajak anak-anak bermusyawarah, kapan si sulung yang menentukan saluran TV dan kapan si bungsu boleh "menguasai" remote control TV.