Skip to main content

Hukum Halal Haram Binatang Dalam Fiqih Fauna Versi Madzhab Syafi iyah

Hukum Halal Haram Binatang Dalam Fiqih Fauna Versi Madzhab Syafi iyah

Hukum Halal Haram Binatang Dalam Fiqih Fauna Versi Madzhab Syafi iyah. Hukum binatang ini menggunakan standar fiqih madzhab syafi’iyah, hal ini karena mayoritas pesantren dan masyarakat muslim di Indonesia mengikuti madzhab syafi’iyah.
Dalam madzhab Syafi’iyah sendiri masih banyak perbedaan pendapat ulama antara Ashhab as-Syafi’iyah (ulama yang berafiliasi kepada Imam Syafi’i), sehingga dalam ketetapan hukum, kami mengambil pendapat yang mayoritas (jumhur) dan yang lebih kuat. Jadi bagi siapapun dipersilahkan mencari dan atau mengikuti hukum yang berbeda dengan ketetapan yang ada.

Tentang Habitat dan Kehidupan


Daftar yang terhimpun ini sebagian besar data yang terdapat di Ensiklopedi Nasional seri Fauna.

Tentang Khasiat dan keistimewaan


Kata-kata pertama yang harus di ucapkan dalam hal ini adalah bi idznillah dan insya Allah. Sebab “mistik” yang ada bukan karena kami dokter binatang yang melakukan riset sebelumnya, bukan pula orang kuno yang pandai membuat ramuan dan cara pengobatan tradisional, atau paranormal yang pintar bersulap. Tapi semua data yang ada adalah ringkasan, rangkuman, nukilan, dan terjemahan dari beberapa kitab kuning khususnya kitab Hayatul Hayawan, dan diperkuat dengan data yang terdapat dalam buku-buku kesehatan.

Tentang Tafsir Mimpi


Sekali lagi, untuk menghindari mispersepsi, kami tegaskan bahwa kami bukan orang pintar yang bisa menebak mimpi, semua keterangan yang ada semata-mata merujuk pada tiga kitab:

  1. Ta’thirul anam fi takbiril manam
  2. Takbirur rukya
  3. Al-Isyarat fi ilmil ‘ibarot

Dan tidak semua mimpi bisa diterjemah karena mimpi terkadang hanya kembang tidur. Dalam sebuah literature dijelaskan bahwa mimpi ada tiga macam:

  1. Mimpi yang berupa kabar gembira dari Allah
  2. Mimpi bohong Mimpi karena pengaruh pikiran
  3. Mimpi yang dapat dipastikan kebenarannya adalah mimpi Nabi, karena syetan tak mungkin menyerupai Nabi, dan juga mimpi berbicara dengan binatang dan anak kecil.

Binatang Yang Halal Dimakan


Kelinci, Marmut, Kijang, Tupai, Garangan, Keledai Liar, Unta, Sapi dan Banteng, Kambing, Kerbau, Landak, Kuda, Ayam, Burung Pipit, SeJenis Biawak, Jenis Burung Air, Merpati, Ikan, Belut, Belalang, Puyuh, Angsa, Itik.

Binatang Yang Haram Dimakan


BERTARING/BERCAKAR
Elang, Singa, Macan Kumbang/Jaguar, Macan Tutul, Harimau, Kucing, Anjing, Kera, Burung Betet, Jerapah, Srigala, Gajah, Beruang, Musang

HIDUP DI 2 ALAM
Katak, Ketam, Buaya

HARAM DIBUNUH
Kelelawar, Keledai Piaraan, Semut, Lebah.

MENJIJIKKAN
Bekicot, Lalat, Burung Merak, Burung Hantu, Burung Bangau, Kecoa, Burung Hantu.

BERBISA
Kalajengking, Ular

SUNAT DIBUNUH
Burung Gagak, Tikus, Kutu Busuk, Kutu.

MELATA, Kadal, Bunglon, Tokek, Cicak, Jangkrik, Nyamuk, Lintah,

Referensi : FIKIH FAUNA – Hukum, Kehidupan dan Khasiat – Kuliah Syariah Pondok Pesantren Sidogiri

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya

Mungkin Anda Suka:

Aplikasi kas umum BOS
Privacy | Daftar Isi
© 2023 Neng Ain