
Ditulis oleh: Ifrod Maksum Ditulis pada: 1/14/2016
Pemerintah daerah NTT memberlakukan peraturan ini terhadap 550.000 ekor ternak yang tersebar di NTT. Jika ada ternak yang belum memiliki KTP, hewan tersebut harus dikarantina selama beberapa waktu sehingga pemilik ternak mengurus KTP untuk hewan ternaknya.
KTP untuk binatang itu memiliki fungsi untuk memudahkan petugas dinas perternakan mencari tahu riwayat hidup hewan tersebut. Selain itu, untuk melakukan kontrol penyakit tertentu.
Pengawasan terhadap ternak menjadi lebih efektif. Misalnya jika ada wabah penyakit, pelacakan sumber penyakit lebih cepat dan penyebarannya dana diminimalkan.